PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Pasal 30
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana dibidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangkawaktu 5 (lima)tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
