Pasal 38
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f terdiri atas : a. Kawasan perlindungan plasma nutfah; b. Kawasan perlindungan terumbu karang; dan c. Kawasan perlindungan pulau-pulau kecil. (2) Kawasan perlindungan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a, yaitu Kawasan yang memiliki ciri khas satwa unggulan meliputi satwa khas kera dan hutan pala di Taman Wisata Alam Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal. (3) Kawasan perlindungan terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebar pada sepanjang pantai di Wilayah Kabupaten. (4) Kawasan perlindungan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu Pulau Pudut di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.
