PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNGTAHUN 2013 2033
Pasal 118
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka semua rencana rinci Tata Ruang dan peraturan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (2) Izin-izin yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan peruntukannya. (3) Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, harus ditertibkan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
