Pasal 8
BAB 6 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Struktur dan besaran Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan : a. Kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan :
Pembangunan Bangunan Gedung Baru. Retribusi pembangunan gedung baru dihitung berdasarkan luas bangunan (L) dikalikan dengan Indeks terintegrasi (It) dikalikan dengan Harga Satuan Bangunan Gedung (HSbg) atau dengan Rumus :
Rehabilitasi/Renovasi Bangunan Gedung Retribusi rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dihitung berdasarkan luas bangunan (L) dikalikan dengan Indeks terintegrasi (It) dikalikan dengan tingkat kerusakan (Tk) dikalikan dengan Harga Satuan Bangunan Gedung (HSbg) atau dengan Rumus :
Untuk Bangunan Gedung yang tidak dapat atau sulit dihitung luasnya, Retribusi dihitung sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) dari biaya pelaksanaan sesuai nilai Rencana Anggaran Biaya atau Kontrak.
Pembangunan Prasarana Bangunan Gedung. Retribusi pembangunan prasarana bangunan gedung dihitung berdasarkan luas/ volume/ panjang prasarana bangunan gedung (L/V/P) dikalikan dengan Indeks (I) dikalikan dengan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung (HSpbg) atau dengan Rumus :
atau
atau
- Rehabilitasi Prasarana Bangunan Gedung. Retribusi Rehabilitasi Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan luas/volume/ panjang prasarana bangunan gedung (L/V/P) dikalikan dengan Indeks (I) dikalikan dengan Tingkat kerusakan (Tk) dikalikan dengan Harga Satuan Prasarana Bangunan Bangunan Gedung (HSpbg) atau dengan Rumus :
atau
atau
- Untuk prasarana bangunan gedung yang tidak dapat atau sulit dihitung luasnya, Retribusi dihitung sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) dari biaya pelaksanaan sesuai Rencana Anggaran Biaya atau Kontrak.
- Pembangunan menara Telekomunikasi Seluler V x I x 1,00 x HSpbg P x I x 1,00 x HSpbg L x I x Tk x HSpbg V x I x Tk x HSpbg P x I x Tk x HSpbg L x I x 1,00 x HSpbg L x It x Tk x HSbg L x It x 1,00 x HSbg
Retribusi dihitung sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) dari biaya pelaksanaan sesuai Rencana Anggaran Biaya atau Kontrak. b. Pengawasan penggunaan bangunan meliputi :
- Perubahan Fungsi dengan besaran tarif Rertribusi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Retribusi IMB.
- Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). (2) Struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Harga satuan retribusi pembangunan/ rehabilitasi/ renovasi bangunan gedung sebesar Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per meter persegi. b. Harga pembuatan plat sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). c. Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung :
No Jenis Prasarana Bangunan Harga satuan (Rp) Satu- an 1 2 3 4 5
- Kontruksi pembatas/ penahan/ pengaman a. Pagar 1.000 m b. Tanggul/ retaining wall 1.500 m c. Turap batas kavling / persil 1.000 m 2 Kontruksi penanda masuk lokasi a. Gapura/ gardu jaga (luas maksimal 2 m2) 50.000 unit b Kelebihan luasan
5.000 m2 3 Kontruksi perkerasan a. Jalan lebar kurang atau sama dengan 4 m 10.000 m2 b. Jalan lebar lebih 4 m 2.500 m2 c. Parkir/halaman dengan perkerasan (konblok, rabat beton, aspal, atau jenis perkerasan lain) 1.000 m2 d. Lapangan terbuka tanpa perkerasan untuk komersil
2.000 m2 4. Kontruksi penghubu- ng a. Jembatan (luas maksimal 5 m2 50.000 m2 b. Kelebihan luasan 5.000 m2 c. Box culvert 50.000 m2 d. Kelebihan luasan 5.000 m2 5. Kontruksi kolam/ reservoir bawah a. Kolam renang (<100 m2) 3.500 m2
Kolam renang (>100 m2) 5.000 m2
tanah b. Kolam pengolahan air (water treatment) 3.500 m2 c. Bak penyimpanan air bawah tanah/ diatas tanah 3.500 m2 6. Kontruksi menara a. Menara antene dan sejenisnya (tinggi maksimal 5 m) diluar menara telekomunikasi seluler 50.000 unit b. Kelebihan tinggi 5.000 m c. Menara reservoir (kapasitas maksimal 2 m3) 5.000 unit d. Kelebihan kapasitas 5.000 m3 e. Cerobong asap (maksimal tinggi 5 m) 50.000 unit f. Kelebihan tinggi 5.000 m 7. Kontruksi monumen a. Tugu/ Monumen dalam persil (pekarangan) 250.000 unit b. Patung non keagamaan dalam persil (pekarangan) 50.000 unit 8. Kontruksi instalasi/ gardu a. Instalasi listrik (gardu genset) maksimal luas 10 m2 100.000 unit b. Kelebihan luasan 5.000 m2 c. Instalasi telepon/ komunikasi/ shelter 100.000 unit d. Kelebihan luasan 5.000 m2 9. Konstruksi reklame/ papan nama a. Bilboard :
- Luas Bidang reklame < 8 m 300.000 unit 2) Luas Bidang reklame 8,01 s/d 20,00 m2 1.125.000 unit 1) Luas Bidang reklame 20,01 s/d 48,00 m2 3.000.000 unit 2) Luas Bidang reklame 48,01 s/d 100,00 m2 7.000.000 unit 3) Kelebihan luasan > 100,01 200.000 m2
m2 b. Neon Box :
Luas Bidang reklame maks < 6 m2 450.000 unit 2) Kelebihan luasan > 6 m2 120.000 unit c. Baliho :
Luas Bidang reklame < 8 m2 100.000 unit 2) Luas Bidang reklame 8,01 s/d 20,00 m2 400.000 unit
Luas Bidang reklame 20,01 s/d 48,00 m2 1.000.000 unit d. Papan nama
Berdiri sendiri atau menempel di tembok pagar luas maks 2 m2 200.000 unit 2) Kelebihan luasan > 2 m2 25.000 m2 e. Videotron/ megatron :
Luas Bidang reklame < 8 m2 300.000 unit
Luas Bidang reklame 8,01 s/d 20,00 m2 1.125.000 unit
Luas Bidang reklame 20,01 s/d 48,00 m2 4.500.000 unit
Luas Bidang reklame 48,01 s/d 100,00 m2 17.500.000 unit
Kelebihan luasan > 100,01 m2 500.000 m2
(3) Contoh perhitungan besaran tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
