PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 6
BAB 4 — CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
(1) Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif retribusi (2) Tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan menggunakan indeks. (3) Indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) komponen yaitu : a. Indeks kegiatan; dan b. Indeks parameter. (4) Besaran indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
