PERDA
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 2
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Dengan Nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut Retribusi atas pelayanan yang diberikan dalam pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
