PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Bupati ini bertujuan: a. melestarikan Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); b. mengembangkan pelaksanaan kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pengembangan Geopark menuju UNESCO Global Geopark dan dalam rangka pengembangan Geopark menuju UNESCO Global Geopark pengelolaan Geopark bersama-sama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Pemangku Kepentingan dan Masyarakat melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian kepariwisataan secara berkelanjutan.
