Pasal 24
BAB 14 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN KAWASAN GEOPARK
Ketentuan umum zonasi di kawasan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi: a. diperbolehkan dengan syarat kegiatan pariwisata, kegiatan pendidikan, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan konservasi, kegiatan pelatihan dan pemanfaatan air serta pemanfaatan energi air; b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan yang tidak mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan, perlindungan flora dan fauna, serta pelestarian air; c. diperbolehkan dengan syarat kegiatan penambangan yang tidak merusak fungsi lindung geologi dan bentang alam karst; d. diperbolehkan dengan syarat pengembangan kawasan dengan tidak merusak nilai sejarah Keragaman Budaya (Cultural Diversity) dan Keragaman Hayati (Cultural Biodiversity); e. diperbolehkan untuk seluruh jenis kegiatan yang tidak merusak fungsi Warisan Geologi (Geoheritage); dan
f. diperbolehkan seluruh jenis kegiatan yang tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kondisi fisik wilayah dan tatanan sosial Masyarakat.
