PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen...
Pasal 11
BAB 4 — KOLABORASI
(1) Pelaksanaan kolaborasi pengembangan kawasan Geopark menuju UNESCO Global Geopark dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. (2) Materi kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. kegiatan-kegiatan pengembangan kawasan Geopark yang akan dikolaborasikan; b. dukungan hak dan kewajiban masing-masing pihak; c. jangka waktu kolaborasi; dan
d. pengaturan sarana dan prasarana yang timbul setelah jangka waktu kolaborasi berakhir. (3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
