Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA Paragraf Kesatu Ketentuan Pelaksanaan
(1) Kepala Satuan Pendidikan membentuk Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan. (2) Tugas Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. memberikan informasi kepada masyarakat sehubungan dengan proses PPDB pada satuan pendidikan; b. melaksanakan PPDB sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan; c. menerima berkas pendaftaran PPDB pada satuan pendidikan; d. melakukan verifikasi dan validasi berkas PPDB pada satuan pendidikan; e. melakukan skoring dan mengumumkan daftar sementara peringkat calon peserta yang diterima pada satuan pendidikan secara berkala pada saat proses PPDB diselenggarakan; f. membuat daftar peserta yang diterima pada satuan pendidikan sesuai dengan pagu yang ditetapkan; g. membuat pengumuman daftar peserta yang diterima pada satuan pendidikan; h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan. Paragraf Kedua Persyaratan
