PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK...
Pasal 17
BAB 10 — DAFTAR ULANG DAN PENDATAAN ULANG
(1). Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada satuan pendidikan bersangkutan. (2). Pendataan ulang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memastikan status peserta didik lama pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
