PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PASAR PEMERINTAH
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Perencanaan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Standar operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sistem: a. penarikan retribusi; b. keamanan dan ketertiban; c. kebersihan dan penanganan sampah; d. perparkiran;
e. pemeliharaan sarana pasar; f. penteraan; dan g. penanggulangan kebakaran.
