Pasal 5
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Air Tanah meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan Pengelolaan Air Tanah di Daerah berdasarkan kebijakan Air Tanah Nasional dan Provinsi dengan memperhatikan kepentingan Daerah; b. MENETAPKAN pola Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang berada utuh di Daerah berdasarkan pada prinsip keterpaduan antara Air Tanah dengan air permukaan; c. MENETAPKAN rencana Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam satu Daerah dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya; d. MENETAPKAN dan mengelola kawasan lindung Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam satu Daerah;
e. menyelenggarakan inventarisasi, konservasi dan Pendayagunaan Air Tanah dalam rangka Pengelolaan Air Tanah sesuai kebijakan, pedoman, prosedur, standar, persyaratan, dan kriteria di bidang Air Tanah yang ditetapkan oleh Pemerintah; f. merumuskan dan MENETAPKAN zona Konservasi Air Tanah dalam cekungan yang berada utuh di Daerah; g. menyiapkan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan Air Tanah; h. melakukan pemantauan, pengendalian, dan Pengawasan Air Tanah dalam rangka Pengelolaan Air Tanah; i. mengatur peruntukan pemanfaatan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang berada utuh dalam Daerah; j. mengatur dan memberikan Izin pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah; k. mengatur dan memberikan Izin usaha jasa konstruksi pengeboran Air Tanah; l. MENETAPKAN dan mengatur Jaringan Sumur Pantau Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang berada utuh di Daerah; m. mengelola data dan informasi Air Tanah ; n. mendorong peran masyarakat dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian serta pengawasan dalam rangka Pengelolaan Air Tanah; o. melaksanakan kewenangan di bidang Pengelolaan Air Tanah yang diperbantukan oleh Pemerintah; p. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban Pengelolaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah. (2) Pelaksanaan kewenangan yang menyangkut teknis Pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dinas berkoordinasi dengan Instansi terkait dan Pemerintah Provinsi.
