PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP
Pengelolaan Air Tanah diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Air Tanah yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
