PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 3
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
(1) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan Olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
