PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 22
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura
pada tanggal 21 Desember 2011
BUPATI BADUNG,
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Mangupura pada tanggal 21 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
KOMPYANG R. SWANDIKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2011 NOMOR 25.
