PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 20
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
