PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 12
BAB 8 — PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Wajib Retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terutang.
