PERDA
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 10
BAB 7 — CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
Besarnya retribusi yang terutang dihitung dengan cara mengkalikan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dengan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
