PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun berkenaan, menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah tahun berkenaan. (2) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 berpedoman pada RPJMD Tahun 2018-2023, dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (3) Perangkat Daerah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BPPPPD dan pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan Renstra Perangkat Daerah
