Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG UTTP
(1) UTTP yang khusus diperuntukan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari kewajiban Tera/Tera Ulang. (2) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya wajib diuji oleh Perangkat Daerah yang mengelola kemetrologian. (3) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dibuat dan konstruksinya berbeda dari UTTP yang wajib ditera; c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas sesuai tujuan penggunaannya; d. persyaratan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
