PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
