PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG UTTP
Tempat penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dapat dilakukan pada: a. kantor Perangkat Daerah yang membidang kemetrologian; b. luar kantor Perangkat Daerah yang membidang kemetrologian yang bersifat pelayanan keliling; c. tempat UTTP berada dan/atau tidak dapat dipindahkan.
