PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Pasal 32
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak bersangkutan.
