PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 88
BAB 21 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. (2) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor Lingkungan Hidup.
