PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 79
BAB 17 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang Lingkungan Hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian Lingkungan Hidup.
