PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 76
BAB 17 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau Lingkungan Hidup berwajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
