PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 49
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pemerintah Daerah dapat memerintahkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan melaksanakan pemulihan lingkungan. (2) Biaya untuk melaksanakan pemulihan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau menggunakan dana penjaminan pemulihan lingkungan.
