PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 47
BAB 4 — PENGENDALIAN
Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tidak membebaskan penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan pemulihan, ganti rugi dan/atau tuntutan pidana.
