PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 44
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pemerintah Daerah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup dalam rangka meningkatkan kinerja Lingkungan Hidup. (2) Bupati dapat mengusulkan kepada Menteri untuk dikeluarkan perintah pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan dan audit lingkungan berkala.
