PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 27
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya dan/atau penyusunan Amdal.
Pasal 28
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
