Pasal 18
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang harus dilengkapi dengan Amdal terdiri atas: a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; b. eksploitasi Sumber Daya Alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta pemborosan dan kemerosotan Sumber Daya Alam dalam pemanfaatannya; d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan Konservasi Sumber Daya Alam dan/atau perlindungan cagar budaya; f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungan Hidup. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang harus dilengkapi dengan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
