PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 16
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Dokumen Lingkungan Hidup merupakan kajian yang dibuat oleh pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. Amdal; b. UKL-UPL; dan c. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
