PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TANGGIKIKI KECAMATAN SIPATANA...
Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN KELURAHAN
Dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan, diangkat seorang Lurah sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
