PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TANGGIKIKI KECAMATAN SIPATANA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksudkan dengan :
- Daerah adalah Kota Gorontalo.
- Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
- Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di sebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo adalah Lembaga Per\j/akilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
- Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo dengan persetu juan bersama Kepala Daerah.
- Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat daeerah Kota Gorontalo.
- Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
I
- Kepala Kelurahan yang selanjutnya disebut Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintahan dari Camat.
- Pembentukan Kelurahan adalah Pemekaran dari 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (Dua) Kelurahan.
