PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2020 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN...
Pasal 5
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang disusun oleh Dinas, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
