PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2020 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT PALD merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan penunjang tertentu. (2) UPT PALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (3) Jabatan Kepala UPT adalah Jabatan Pengawas dengan Eselon IV.b. (4) Syarat dan kompetensi Kepala UPT ditetapkan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. (5) UPT PALD berkedudukan di Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.
