Pasal 24
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi kepada Camat. (2) Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; c. tertangkap tangan dan ditahan; dan
d. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan pada jabatan semula. 9. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
