PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 64
BAB 11 — SANKSI PIDANA
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Tindak pidana yang dim aksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
