PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 62
BAB 9 — PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. (2) Pengurangan atau keringanan Retribusi sebagaimana dim aksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Retribusi yaitu lem baga sosial untuk mengadakan kegiatan sosial. (3) Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Retribusi yaitu : a. orang dalam kondisi terkena bencana alam; atau b. orang miskin yang dibuktikan dengan kartu miskin, khusus untuk Retribusi Mendirikan Bangunan; (4) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
