PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 60
BAB 7 — PEM ERIKSAAN
(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk m enguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi. (2) Wajib Retribusi yang diperiksa wajib : a. memperlihatkan dan/atau m eminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek atau objek Retribusi yang terutang; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tem pat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau; c. memberikan keterangan yang diperlukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
