PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 21
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
Masa berlaku izin gangguan adalah selama perusahaan melakukan usahanya dan wajib heregristrasi dengan membayar retribusi setiap 3 (tiga) tahun sekali.
