PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 19
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan. (2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dim aksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus di lapangan, penegakan hbukum, dan penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
