Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum
Pasal 3
(1) Obyek Retribusi adalah Pelayanan Penyediaan tempat Parkir Ditepi Jalan Umum;
(2) Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4) sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) struktur tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan Parkir Ditepi jalan Umum;
(2) Tingkat kepadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan jumlah rata-rata kendaraan yang diparkir dibandingkan dengan kapasitas tempat Parkir Ditepi Jalan Umum;
(3) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
Menimbang: a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir ditepi jalan umum , tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum.
Mengingat: 1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);
UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4048);
Undang –Undang nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1980 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3186);
UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3480);
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437);
UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4139).
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4578);
Peraturan Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir ditepi jalan umum, Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 1999 Seri B Nomor 2.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir ditepi jalan umum , tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum.
UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);
UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4048);
Undang –Undang nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1980 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3186);
UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1992 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3480);
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437);
UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4139).
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4578);
Peraturan Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir ditepi jalan umum, Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 1999 Seri B Nomor 2.
