Pasal 9
BAB 2 — BELANJA HIBAH
(1) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lainnya diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. penggunaan ditujukan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan Daerah dan pemerintah Daerah lainnya;dan b. penerima Belanja Hibah berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kepengurusan yang jelas;dan b. Penerima Belanja Hibah berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintahan Daerah Kota Tangerang. (3) Belanja Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. memiliki kepengurusan yang jelas; b. telah terdaftar paling kurang 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. berkedudukandalam wilayah administrasi Daerah;dan d. memiliki sekretariat dan/atau alamat tetap dan jelas.
