PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Pasal 59
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Khusus untuk pemberian hibah berupa uang yang bersumber dari dana transfer, hibah berupa barang, dan bantuan sosial berupa barang dilakukan mengikuti ketentuan sebagai berikut : a. permohonan disampaikan secara tertulis; dan b. rekomendasi pertimbangan dilakukan oleh SKPD teknis terkait.
