PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Pasal 40
BAB 3 — BELANJA BANTUAN SOSIAL
Permohonan tertulis bagi individu, keluarga, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat informasi tentang: a. maksud dan tujuan penggunaan; b. jumlah Belanja Bantuan Sosial yang dimohonkan; c. identitas lengkap Penerima Belanja Bantuan Sosial, terdiri atas:
- nama lengkap;
- tempat/tanggal lahir;
- alamat lengkap;
- nomor KTP;
- pekerjaan/aktivitas;
- status perkawinan; dan
- nomor rekening bank. d. salinan/fotocopy nomor rekening atas nama Penerima Belanja Bantuan Sosial; dan e. salinan/fotocopy KTP yang masih berlaku.
