Pasal 27
BAB 2 — BELANJA HIBAH
(1) Penerima Belanja Hibah bertanggungjawab, baik formal maupun material atas penggunaan Belanja Hibah yang diterimanya. (2) Pertanggungjawaban penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. untuk penggunaan Belanja Hibah berupa uang, meliputi:
- laporan penggunaan yang terdiri atas :
- surat pengantar yang ditujukan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk;
- laporan kegiatan;dan 3) realisasi pelaksanaan kegiatan meliputi realisasi penerimaa hibah dan realisasi penggunaan hibah.
- surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Belanja Hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD; dan
- bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. untuk penggunaan Belanja Hibah berupa barang atau jasa, meliputi:
- laporan penggunaan;
- surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa Belanja Hibah berupa barang atau jasa yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD; dan
- salinan bukti serah terima barang atau jasa.
(3) Penerima Belanja Hibah bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan laporan penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1. (4) Penerima Belanja Hibah selaku objek pemeriksaan, wajib menyimpan bukti pengeluaran atau salinan bukti serah terima barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3. (5) Penyimpanan bukti-bukti pengeluaran atau salinan bukti serah terima barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pertanggungjawaban pemberi hibah atas belanja hibah meliputi: a. permohonan dari calon penerima belanja hibah kepada Walikota; b. NPHD; c. Pakta Integritas dari penerima belanja hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan d. SPM/SP2D dan bukti transfer/penyerahan uang serta kuitansi atas pemberian belanja hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian belanja hibah berupa barang/jasa. (7) Bentuk format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, huruf b angka 2, dan ayat (6) huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
