PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Pasal 18
BAB 2 — BELANJA HIBAH
(1) Pelaksanaan anggaran Belanja Hibah berupa uang berdasarkan pada DPA- PPKD. (2) Pelaksanaan anggaran Belanja Hibah berupa barang atau jasa berdasarkan pada DPA-SKPD.
