Pasal 15
BAB 2 — BELANJA HIBAH
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan melalui Keputusan Walikota. (2) Keanggotaan Tim Pertimbangan berjumlah gasal yang terdiri dari: a. Pembina; b. Ketua merangkap anggota; c. Wakil Ketua merangkap anggota; d. Sekretaris merangkap anggota; e. Anggota sesuai kebutuhan yang berasal dari unsur Staf Ahli Walikota, SKPD, Camat, dan Lurah terkait. (3) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu TAPD dalam: a. menyusun rencana dan jadwal kerja Tim; b. melaksanakan rapat-rapat berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi usulan proposal yang diajukan oleh calon penerima Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial;
c. mengkoordinasikan SKPD terkait dalam melakukan evaluasi usulan proposal yang diajukan oleh calon penerima Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial; d. menerima rekomendasi hasil evaluasi usulan proposal Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang sudah dilakukan oleh SKPD terkait; e. melakukan rekapitulasi terhadap rekomendasi hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh SKPD terkait sebagai bahan laporan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD); f. memberikan pertimbangan dalam pemberian Belanja Hibah kepada TAPD berdasarkan hasil penilaian atas rekomendasi dari SKPD terkait; g. menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diminta kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah selaku TAPD.
